LSM KPK Nusantara Bidik Dugaan Korupsi APBD Kecamatan Kemiri: Proyek Taman Banyak Sampah Hingga Bibit Ikan Gaib Disorot Tajam!
Reporter: (Andi F)
chaneltipikorbanten.com
Kemiri - Tangerang | Dugaan praktik penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 di lingkungan Kantor Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan publik.
Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pengawas Korupsi (LSM KPK Nusantara) DPC Kabupaten Tangerang secara resmi membidik pengelolaan anggaran di kecamatan Kemiri setelah menemukan sederet proyek yang diduga kuat fiktif dan bermasalah.
hasil penelusuran Investigasi lapangan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPC LSM KPK Nusantara, Endang Supriatna (Bung Eden), pada Jumat (24/7/2026), membongkar borok realisasi anggaran yang dinilai tidak beres dan berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Sederet Proyek yang Diduga Bermasalah :
Rehabilitasi Gedung PKK (Pagu Rp100.000.000): Baru selesai Februari 2026, namun kondisi fisik bangunan tampak kumuh, telantar, dan tidak mencerminkan adanya renovasi rehab ringan senilai seratus juta rupiah.
Penataan Taman Ruang Terbuka (Pagu Rp125.000.000, Kode RUP 64035797): Anggaran ratusan juta untuk ruang terbuka hijau, namun fakta di lapangan area belakang kecamatan justru terlihat banyak sampah tanpa ada tanaman baru.
Pengadaan Bibit Ikan (Kode RUP 64069936): Dokumen mencatat pengadaan 500 ekor lele dan 500 ekor nila, tetapi kolam maupun fisik benih ikan sama sekali tidak ditemukan di lokasi (gaib).
"Uang negara dari rakyat harusnya membawa manfaat nyata, bukan menguap tanpa kejelasan fisik. Ini ironis dan mencolok! Potensi diduga penyimpangan anggaran diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah," tegas Bung Eden dengan nada geram, Sabtu (25/7/2026).
Tampak foto bagian belakang gedung PKK Kecamatan Kemiri
Tindakan pengelolaan anggaran di Kecamatan Kemiri tahun 2026 ini diduga kuat menabrak sejumlah regulasi daerah dan nasional terkait transparansi serta pengelolaan barang/jasa pemerintah:
1. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pelanggaran : Mengabaikan asas tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.
2. Peraturan Bupati (Perbub) Tangerang tentang Tata Cara Pelaksanaan APBD (Regulasi Tahunan terkait Penjabaran APBD 2026)
Pelanggaran : Ketidaksesuaian antara dokumen rencana umum pengadaan (SiRUP) dengan realisasi fisik di lapangan yang wajib dipertanggungjawabkan oleh Camat selaku Pengguna Anggaran (PA).
3. Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Pengawasan Ruang Terbuka Hijau dan Fasilitas PublikPelanggaran: Penelantaran proyek taman belakang kantor kecamatan yang justru berubah menjadi area banyak sampah.
4. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pelanggaran : Ketidakjelasan fisik proyek mencederai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang transparan dan akuntabel.
Menyikapi temuan ini, DPC LSM KPK Nusantara memastikan tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, Kami akan melayangkan surat permohonan Audiensi Klarifikasi resmi kepada Pemerintah Kecamatan Kemiri.
Pihak kecamatan dituntut untuk membuka memperlihatkan Salina soft copy dokumen dan membuktikan secara fisik ke mana aliran dana ratusan juta tersebut bermuara, sebelum persoalan ini diseret ke ranah hukum.
.png)

