Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS

Ancaman Debu Besi di Kadu Sebrang: Aliansi Peduli Lingkungan Layangkan Ultimatum 3x24 Jam ke PT Benaya


(Red) 



chaneltipikorbanten.com

Cikupa - Tangerang | Jerit sunyi warga Kampung Kadu Sebrang, Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, akhirnya memecah keheningan.

Di balik pagar kokoh aktivitas pemotongan baja dan aluminium di Jalan Raya Peusar No. 18A, terhampar persoalan pelik yang kian mengikis ruang hidup masyarakat sekitar; serbuan debu dan limbah pemotongan logam yang diduga dibiarkan berhamburan tanpa pengelolaan yang ramah lingkungan.

Guna merespons jeritan warga yang kian terdesak oleh ancaman polusi udara, Aliansi Peduli Lingkungan Hidup Tangerang Raya (APL), sebuah koalisi taktis yang dimotori oleh DPP LSM Pelopor Indonesia dan DPP LSM ARBER, secara resmi melayangkan Surat Permohonan Audiensi dan Klarifikasi bernomor 003/AUD-APL/VII/2026 bertanggal 7 Juli 2026.

Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan tim APL di lokasi pada Selasa (07/07/2026), pemandangan mengkhawatirkan nampak jelas di depan area operasional bengkel/pabrik.

Serpihan debu dan abu sisa pemotongan logam terlihat berserakan, tertiup angin hingga merangsek ke pemukiman warga sekitar.

Tak hanya merusak estetika lingkungan, partikel halus tersebut mengancam saluran pernapasan warga yang sehari-hari harus menghirup udara terkontaminasi.

Dari penelusuran dan konfirmasi langsung terhadap salah satu pekerja di lokasi, terungkap bahwa entitas usaha yang beroperasi di alamat tersebut dikenal sebagai PT Benaya.

"Abu potongan besi dan aluminium berterbangan saban hari. Udara yang kami hirup tak lagi bersih, dada terasa sesak, dan seng-seng rumah kian kusam terkikis residu pabrik. Kami seperti dibiarkan bernapas bersama debu industri," ungkap seorang warga Kadu Sebrang dengan nada getir, meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Persoalan ini memantik reaksi keras dari jajaran pimpinan lembaga kontrol sosial yang tergabung dalam APL.

Tampak foto dari belakangan pabrik pemotongan besi diduga PT Benaya

Ketegasan serta ketajaman sikap disampaikan langsung oleh pimpinan kedua organisasi independen tersebut.


Ketua Umum DPP LSM Pelopor Indonesia, Syafrudin (yang akrab disapa Bang Lisen), menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah anti-investasi, namun menolak keras praktik industri "nakal" yang mengorbankan keselamatan rakyat demi mengeruk keuntungan semata.

"Jangan jadikan Kabupaten Tangerang sebagai 'surga' bagi industri yang kebal hukum dan acuh terhadap lingkungan! Kami tidak menolak investasi, tapi kami mengutuk keras jika keuntungan finansial perusahaan harus dibayar mahal oleh ancaman penyakit dan rusaknya paru-paru warga Kadu Sebrang. Bisnis tanpa kepatuhan lingkungan adalah kejahatan ekologis," tegasi Lisen dengan nada berapi-api.

"Kami mendesak Bupati Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum untuk segera turun ke lapangan! Lakukan pengujian sampel udara dan periksa seluruh kelengkapan perizinannya. Jangan ada oknum pejabat yang 'masuk angin' atau menutup mata!" tambahnya.

Senada dengan Lisen, Ketua Umum DPP LSM ARBER, Arsyad Bony, menyoroti pentingnya transparansi perizinan serta penegakan hukum yang berkeadilan tanpa pandang bulu.

"Lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah hak konstitusional warga yang dijamin oleh Undang-Undang, bukan kemurahan hati perusahaan! Kami mencium adanya dugaan ketidakpatuhan prosedural, baik dari sisi dokumen perizinan lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) hingga jaminan keselamatan kerja (K3) dan hak-hak buruh di dalam PT Benaya," ujar Arsyad Bony tajam.

"Laporan dan keluhan masyarakat ini adalah benteng terakhir keadilan sosial. Jika ada indikasi pelanggaran administratif maupun pidana lingkungan, kami minta penegakan hukum dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan memberikan efek jera yang nyata. Tidak boleh ada kompromi bagi siapa pun yang mencemari lingkungan!" tegasnya.

Dalam surat resmi yang dilayangkan, APL membeberkan lima poin krusial yang wajib diklarifikasi oleh pihak pimpinan PT Benaya / Bengkel Baja Aluminium Peusar, yaitu: Pemenuhan Nomor Induk Berusaha (NIB) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL).

Kejelasan tata kelola limbah padat, emisi debu udara, serta skema Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Dokumen resmi pengelolaan limbah sesuai jenis material yang diproduksi.

Pemenuhan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kepesertaan BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, serta hak-hak buruh.

Bentuk komitmen nyata perusahaan terhadap masyarakat terdampak di lingkungan sekitar.

ALIANSI memberikan tenggat waktu yang tegas. Apabila dalam kurun waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima tidak ada respons positif atau iktikad baik untuk menggelar audiensi transparan, APL siap mengambil langkah-langkah hukum dan aksi strategis.

Langkah tersebut meliputi pelaporan resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), DLHK Provinsi Banten, Polda Banten/Gakkum, penyesuaian aspirasi melalui aksi massa secara damai di depan lokasi usaha, serta pengawalan publikasi media secara intensif dan berkelanjutan.

Surat APL tersebut juga telah bertembus resmi kepada Bupati Kabupaten Tangerang, DLH Kabupaten Tangerang, DLHK Provinsi Banten, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, serta Muspika Cikupa.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar