Perusahaan Batching Plant PT DWI BETON INDONESIA Di Duga Belum Mengantongi Izin
Reporter : Rijal
chaneltipikorbanten.com
Seang-,PT Dwi Beton Indonesia (DBI) beralamat Kampung Nambo Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Banten, diduga telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) mengenai penetapan lokasi, di mana lokasi tersebut peruntukannya sebagai kawasan permukiman ( Hijau ). Jumat 15/5/226
Di benarkan oleh warga terhadap keberadaan letak perusahaan Dwi Beton yang berdekatan dengan pemukiman penduduk
Menurut warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, perusahaan PT Dwi Beton Indonesia kurang lebihnya sudah 10 tahun beroperasi, " Sepengetahuan saya, Dwi beton beroperasi sudah ada kurang lebihnya 10 tahunan, ..
Sejauh ini hubungan lingkungan sosial perusahaan Dwi beton dengan warga nambo (kaserangan), terjalin baik seperti di paksakan dimana di setiap bulannya Dwi beton membagikan sembako kepada warga (plastik merah), namun di bulan ini tidak terdengar ada pembagian sembako
" Sejauh ini hubungan kami dengan Dwi beton baik, karena hubungan kami di ikat dengan adanya pemberian sembako (plastik merah) namun di bulan ini belum kedengeran ada pemberian " Ungkap Warga Nambo Jumat 15 Mei 2026
Mengenai perizinan, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti
Terpisah, Endang Supriatna Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( KPK NUSANTARA), seorang aktivis Banten Mengkritisi di balik sosial perusahaan kepada lingkungan yang terkesan di paksakan perlu di lakukan inspeksi mendadak (sidak) sebagai bentuk evaluasi
“Ini harus jadi perhatian, bila sosial terhadap masyarakat lingkungan terdekat terkesan di paksakan maka wajib di curigai ada apa di balik terjadinya Dwi beton di operasionalkan, ini perlu adanya sidak ” jelasnya.
Untuk itu, Endang mengaku pihaknya akan segera melayangkan surat pengaduan kepada pengadilan tata urusan negara provinsi Banten tembusan kepala daerah dan Polda banten
“ persoalan ini tidak bisa di biarkan, insha Allah di waktu dekat kami layangkan surat pelaporan pengaduan kepada PTUN Provinsi Banten berikut tembusannya yang di tujukan kepada kepala daerah beserta lembaga pemberantasan korupsi lainnya ” ungkapnya
Endang menambahkan, bila dasar perizinan sudah tidak memenuhi syarat (lokasi, bukan untuk wilayah industri), secara keseluruhan bodong dan banyak yang terlibat ikut bermain
" Bila syarat lokasi saja bukan peruntukannya, apa lagi sudah 10 tahun dapat beroperasi, lalu siapa saja yang terlibat dalam memuluskan operasional di perusahaan Dwi Beton " tegasnya
Dan setelah tayang berita pihak Dwi beton tri Arianto, tidak dapat memberikan jawaban/keterangan terkait dugaan perusahaan Dwi beton beroperasi di wilayah bukan peruntukannya (Redaksi/tim)
.png)

