Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS

Aliansi AMPUH Laporkan Dugaan Penyimpangan Pembangunan Titik Nol Pusppem Kabupaten Tangerang ke Kejari


Reporter: Andi F





chaneltipikorbanten.com

Tangerang - Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hunian (AMPUH) secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan Titik Nol yang berlokasi di Kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Tangerang.

Surat laporan tersebut diterima dan disampaikan kepada Kejari Kabupaten Tangerang pada Selasa, 9 Juni 2026.

Aliansi AMPUH yang terdiri dari Perkumpulan Aliansi Solidaritas Bersama Rakyat (LSM ARBER) dan Perkumpulan Delegasi Sosial Bersama Rakyat (LSM DOBRAK) menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang patut didalami oleh aparat penegak hukum.

Dugaan tersebut muncul setelah tim aliansi melakukan penelusuran lapangan dan membandingkan hasil pekerjaan fisik dengan gambar perencanaan pembangunan yang mereka peroleh.

Dalam laporannya, AMPUH mengungkap adanya sejumlah perbedaan yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.



Di antaranya adalah perubahan spesifikasi pekerjaan pada beberapa bagian bangunan dan kawasan pendukung yang diduga tidak sesuai dengan gambar perencanaan awal.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan oleh tim AMPUH, ditemukan beberapa poin yang menjadi dasar laporan, antara lain penggunaan rabat beton semen pada area lingkar pohon yang menurut gambar perencanaan seharusnya menggunakan paving block.

Berkurangnya jumlah jendela dari delapan unit menjadi enam unit, tidak terpasangnya 12 kursi beton pada area taman, tidak adanya tiang penunjuk arah pada bagian belakang kawasan, berkurangnya area pedestrian di sekitar lokasi pembangunan, hingga dugaan pengurangan luas bangunan yang tidak diikuti dengan penyesuaian nilai anggaran pekerjaan.



Aliansi AMPUH menilai perbedaan antara gambar rencana dan hasil pekerjaan yang telah selesai tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum guna memastikan tidak terjadi praktik penyimpangan anggaran maupun pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sebelum menempuh jalur pelaporan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, AMPUH mengaku telah berupaya melakukan langkah persuasif dengan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang pada 20 Mei 2026.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan. Aliansi kemudian kembali melayangkan surat somasi pada 26 Mei 2026, namun juga belum memperoleh respons maupun klarifikasi dari pihak terkait.

Ketua Umum LSM ARBER, Arsyad Boni, yang mewakili Aliansi AMPUH menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam mengawal transparansi penggunaan anggaran publik dan memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai dengan peruntukannya.

"Aliansi AMPUH tidak sedang mencari sensasi ataupun menciptakan kegaduhan. Kami hadir untuk memastikan bahwa pembangunan yang dibiayai oleh uang rakyat dilaksanakan secara jujur, transparan, dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan."

"Ketika ditemukan adanya perbedaan yang cukup signifikan antara gambar perencanaan dengan realisasi pekerjaan di lapangan, maka hal itu wajib dipertanyakan dan wajib dijelaskan kepada publik," tegas Arsyad Boni.



Arsyad menambahkan, pihaknya berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dapat segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk melakukan audit teknis dan audit anggaran guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

"Kami meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tidak menutup mata terhadap laporan masyarakat ini. Jika benar ditemukan adanya pengurangan volume pekerjaan, perubahan spesifikasi tanpa dasar yang jelas, maupun indikasi penyimpangan anggaran, maka siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Jangan sampai proyek yang dibangun dengan uang rakyat justru menjadi simbol lemahnya pengawasan dan akuntabilitas."tambahnya.

Lebih lanjut, Arsyad menyatakan bahwa pembangunan Titik Nol yang digadang-gadang sebagai salah satu ikon kawasan pemerintahan seharusnya menjadi contoh pelaksanaan proyek yang berkualitas dan bebas dari praktik penyimpangan.


"Bangunan Titik Nol seharusnya menjadi simbol kemajuan dan kebanggaan masyarakat Kabupaten Tangerang. Namun apabila dalam proses pembangunannya terdapat dugaan pengurangan volume, penghilangan fasilitas yang telah direncanakan, serta ketidaksesuaian pekerjaan dengan dokumen perencanaan, maka hal itu menjadi preseden buruk bagi tata kelola pembangunan daerah. Kami tidak ingin uang rakyat hilang dalam diam dan kemudian dianggap sebagai sesuatu yang biasa."pungkasnya.

Aliansi AMPUH menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga tuntas.

Mereka juga menyatakan siap memberikan data pendukung, dokumentasi lapangan, serta keterangan tambahan apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan.

Dengan laporan yang telah disampaikan pada 9 Juni 2026 tersebut, AMPUH berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dapat segera mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan demi menjaga integritas pembangunan daerah serta mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar