LSM KPK Nusantara Geruduk Kantor BPN Serang Bongkar Dugaan Korupsi Program PTSL Rp38 Miliar
Font Terkecil
Font Terbesar
Dalam orasinya, Koordinator Aksi yang juga perwakilan LSM KPK Nusantara Banten, Aminudin, menyampaikan bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam program PTSL yang anggarannya mencapai lebih dari Rp38 miliar hanya untuk wilayah Kabupaten Serang. Selain itu, pagu di tingkat Kanwil BPN Banten mencapai lebih dari Rp6,7 miliar, sehingga total keseluruhan lebih dari Rp44 miliar untuk program tersebut.Kamis (15/5/2025)
Namun, meski program telah berjalan sejak 2018, hingga kini tahun 2025, ribuan sertifikat tanah hasil program PTSL di wilayah Kota dan Kabupaten Serang masih belum diterbitkan atau diserahkan kepada masyarakat, padahal dana sudah dikucurkan.
Rincian anggaran program PTSL BPN Kabupaten Serang antara lain:
2018: Rp7 miliar lebih untuk pengukuran 40.000 bidang tanah
2019: Rp8,7 miliar lebih untuk pengukuran 50.000 bidang tanah
2020: Rp4,6 miliar lebih untuk pengukuran 30.000 bidang tanah
2021: Rp17,5 miliar lebih untuk pengukuran 460.068 bidang tanah
“Fakta ini mengindikasikan adanya dugaan kuat penyimpangan anggaran, bahkan kami menduga telah terjadi tindakan melawan hukum dan praktik korupsi oleh oknum pejabat dan pegawai honorer di lingkungan BPN Serang,” tegas Aminudin.
LSM KPK Nusantara menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti dan temuan di lapangan, yang akan segera dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum.
Ultimatum 15 Hari
Aminudin menambahkan, jika dalam kurun waktu 15 hari ke depan pihak ATR/BPN Kabupaten Serang tidak memberikan klarifikasi dan penyelesaian konkrit atas permasalahan ini, maka aksi lanjutan akan digelar di Kementerian ATR/BPN Jakarta.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Negara harus hadir dan menjamin hak rakyat atas tanah mereka, bukan malah dibiarkan dirampas oleh mafia tanah yang berlindung di balik institusi negara,” tutup Aminudin.
(Tim/Red)